Asal Mula nama "Marga" di Sumatera Selatan
Zuid Sumatra, Online
Tulisan tentang
marga baru muncul pada tahun 1825 ke atas, setelah keruntuhan Kesultanan
Palembang, cuplikan-cuplikan dari karangan Ambstenar Belanda dapat dijadikan
rujukan untuk menyusun gambaran perkembangan pemerintahan marga tersebut dari
waktu ke waktu. Salah satu teori pembentukan pemerintahan marga yang sering
dijadikan acuhan datang dari hasil pemikiran Van Royen (10 Van Royen, J.W.
1927. De Palembangsche Marga: Haar Grond en Waterrecthen, Proefschrift. Leiden:
G.L. van den Berg.) tentang marga di Palembang tersebut. Ia membagi
perkembangan marga dengan tahap-tahap sebagai berikut:
Pertama, orang
kubu, adalah kelompok dari beberapa jenis kelamin dan hidup dari penghasilan
hutan, berburu dan menangkap ikan, mereka ini mengembara menelusuri pinggiran
sungai guna memenuhi kebutuhan hidup. Mereka mengembara tanpa mempunyai tempat
tinggal yang tetap dan diikat tali kekeluargaan. Tipe kelompok inilah yang
dianggap sebagai asal mula kesatuan-kesatuan geneologis yang merupakan benih
pertama terbentuknya masyarakat hukum adat bersifat geneologis yang berkembang
menjadi geneologis teritorial.
Kedua,
satuan-satuan masyarakat nomaden tadi, sudah memiliki keinginan hidup menetap
dengan mencari nafkah bertani. Kelompok-kelompok yang menetap inilah yang
dianggap mendirikan dusun-dusun secara permanen dengan ikatan tali kekeluargaan
yang merasa berasal dari satu “puyang” tertentu.
Tahap ketiga, dari cara bertalang berpindah-pindah, timbullah dusun-dusun permanen. Biasanya tiap-tiap rumpun tadi menghuni suatu daerah yang memiliki batas-batas wilayah alami misalnya sungai, lembah ataupun gunung. Tiap-tiap dusun itu masih merupakan satu “jurai” keturunan yang tergambar dari adat istiadatnya.
Tahap ketiga, dari cara bertalang berpindah-pindah, timbullah dusun-dusun permanen. Biasanya tiap-tiap rumpun tadi menghuni suatu daerah yang memiliki batas-batas wilayah alami misalnya sungai, lembah ataupun gunung. Tiap-tiap dusun itu masih merupakan satu “jurai” keturunan yang tergambar dari adat istiadatnya.
Tahap keempat,
terjadinya perkembangan rumpun-rumpun akibat anggota rumpun tadi berkembang
biak. Bagian dari rumpun asal tadi perpindah lokasi membuat rumpun baru baik
berjarak dekat ataupun jauh, akan tetapi masih dalam kesatuan daerah secara
geografis. Biasanya hubungan mereka belum terputus, kecuali sangat jauh
jaraknya sehingga terputus hubungannya yang berakibat hidup sendiri-sendiri
dalam rumpun dengan membuat dusun-dusun baru tempat hidup menetap, disinilah mulai
berkembangnya kesatuan-kesatuan masyarakat geneologis teritorial.
Tahap kelima, di
sini sudah terjadi percampuran dari beberapa rumpun keluarga yang menempati
suatu wilayah tertentu yang masing-masing tetap merupakan kesatuan mandiri dan merasa
seketurunan dari nenek moyang lain, tanpa ada percampuran di antara
rumpun-rumpun tadi. Akibatnya lama-kelamaan garis keturunan dari “puyang” yang
berbeda menjadi kabur dan lebih menonjol sifat teritorial dari satu kesatuan
masyarakat. Dari sinilah mulai satu-kesatuan masyarakat yang bersifat
teritorialnya lebih menonjol sedangkan sifat geneologisnya menyusut. Mulai dari
sinilah timbul istilah “marga” sebagai suatu kesatuan masyarakat adat. Kesatuan
masyarakat yang bersifat geografis teritorial, disebut marga ini sudah ada dan
berkembang terlepas dari pemerintahan kesultanan yang akhirnya juga melakukan penguasaan
terhadap kesatuan-kesatuan marga. Seperti Belanda menjalankan penguasaan atas
daerah-daerah swapraja di seluruh Indonesia.
Van Royen mengatakan bahwa dalam
Kesultanan Palembang didapati pemerintahan yang telah teroganisir dengan
baik,dengan telah terbentuk masyarakat-masyarakat teritorial yang kokoh dan
kuat. Namun setelah datangnya penjajah, kekuasaan kesultanan menjadi lemah dan
kehilangan kewibawaan yang ditambah lagi dengan rongrongan dari kerajaan
sendiri. Berdasar uraian di atas, tergambar bahwa kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
yang bersifat teritorial di zaman kesultanan telah ada dan Pemerintah Belanda
tinggal melanjutkan usaha-usaha ini dengan rasional dan sistematis. (Pemerintahan
Kolonial Belanda sangat memahami budaya lokal, maka menaklukan pusat,
Kesultanan Palembang yang kuat, akan membuat daerah sekitarnya, tanah
marga-marga di uluan akan mengakui kekuasaan Belanda juga. Tercatat Belanda
hampir tidak perlu mengerahkan kekuatan militernya secara besar-besaran untuk
menaklukan daerah uluan, kecuali uluan di dataran tinggi Pasemah. Baca dalam
Nanang S. Soetadji. 2000. Sumatera Selatan Melawan Penjajah Abad 19 (Berdasar
Catatan Perang Pasemah tahun 1866 oleh Belifante Bersaudara). Jakarta:
Millenium Publisher. Begitu menaklukan Kesultanan Palembang, iliran, Belanda
tinggal mewarisi sistem pemerintahan yang ada dan tidak mengusik-usik sistem
marga yang ada).
Sumber: Iliran dan Uluan: Dinamika dan Dikotomi
Sejarah Kultural Palembang ©Dedi Irwanto M. Santun, Murni, Supriyanto ,,Hlm. 12-13. Diterbitkan
pertama kali dalam bahasa Indonesia oleh Penerbit Eja Publisher, Yogyakarta,
Oktober, 2010

Komentar