Asal Mula nama "Marga" di Sumatera Selatan





Zuid Sumatra, Online

Tulisan tentang marga baru muncul pada tahun 1825 ke atas, setelah keruntuhan Kesultanan Palembang, cuplikan-cuplikan dari karangan Ambstenar Belanda dapat dijadikan rujukan untuk menyusun gambaran perkembangan pemerintahan marga tersebut dari waktu ke waktu. Salah satu teori pembentukan pemerintahan marga yang sering dijadikan acuhan datang dari hasil pemikiran Van Royen (10 Van Royen, J.W. 1927. De Palembangsche Marga: Haar Grond en Waterrecthen, Proefschrift. Leiden: G.L. van den Berg.) tentang marga di Palembang tersebut. Ia membagi perkembangan marga dengan tahap-tahap sebagai berikut:
Pertama, orang kubu, adalah kelompok dari beberapa jenis kelamin dan hidup dari penghasilan hutan, berburu dan menangkap ikan, mereka ini mengembara menelusuri pinggiran sungai guna memenuhi kebutuhan hidup. Mereka mengembara tanpa mempunyai tempat tinggal yang tetap dan diikat tali kekeluargaan. Tipe kelompok inilah yang dianggap sebagai asal mula kesatuan-kesatuan geneologis yang merupakan benih pertama terbentuknya masyarakat hukum adat bersifat geneologis yang berkembang menjadi geneologis teritorial.
Kedua, satuan-satuan masyarakat nomaden tadi, sudah memiliki keinginan hidup menetap dengan mencari nafkah bertani. Kelompok-kelompok yang menetap inilah yang dianggap mendirikan dusun-dusun secara permanen dengan ikatan tali kekeluargaan yang merasa berasal dari satu “puyang” tertentu. 
Tahap ketiga, dari cara bertalang berpindah-pindah, timbullah dusun-dusun permanen. Biasanya tiap-tiap rumpun tadi menghuni suatu daerah yang memiliki batas-batas wilayah alami misalnya sungai, lembah ataupun gunung. Tiap-tiap dusun itu masih merupakan satu “jurai” keturunan yang tergambar dari adat istiadatnya.
Tahap keempat, terjadinya perkembangan rumpun-rumpun akibat anggota rumpun tadi berkembang biak. Bagian dari rumpun asal tadi perpindah lokasi membuat rumpun baru baik berjarak dekat ataupun jauh, akan tetapi masih dalam kesatuan daerah secara geografis. Biasanya hubungan mereka belum terputus, kecuali sangat jauh jaraknya sehingga terputus hubungannya yang berakibat hidup sendiri-sendiri dalam rumpun dengan membuat dusun-dusun baru tempat hidup menetap, disinilah mulai berkembangnya kesatuan-kesatuan masyarakat geneologis teritorial.
Tahap kelima, di sini sudah terjadi percampuran dari beberapa rumpun keluarga yang menempati suatu wilayah tertentu yang masing-masing tetap merupakan kesatuan mandiri dan merasa seketurunan dari nenek moyang lain, tanpa ada percampuran di antara rumpun-rumpun tadi. Akibatnya lama-kelamaan garis keturunan dari “puyang” yang berbeda menjadi kabur dan lebih menonjol sifat teritorial dari satu kesatuan masyarakat. Dari sinilah mulai satu-kesatuan masyarakat yang bersifat teritorialnya lebih menonjol sedangkan sifat geneologisnya menyusut. Mulai dari sinilah timbul istilah “marga” sebagai suatu kesatuan masyarakat adat. Kesatuan masyarakat yang bersifat geografis teritorial, disebut marga ini sudah ada dan berkembang terlepas dari pemerintahan kesultanan yang akhirnya juga melakukan penguasaan terhadap kesatuan-kesatuan marga. Seperti Belanda menjalankan penguasaan atas daerah-daerah swapraja di seluruh Indonesia.
          Van Royen mengatakan bahwa dalam Kesultanan Palembang didapati pemerintahan yang telah teroganisir dengan baik,dengan telah terbentuk masyarakat-masyarakat teritorial yang kokoh dan kuat. Namun setelah datangnya penjajah, kekuasaan kesultanan menjadi lemah dan kehilangan kewibawaan yang ditambah lagi dengan rongrongan dari kerajaan sendiri. Berdasar uraian di atas, tergambar bahwa kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang bersifat teritorial di zaman kesultanan telah ada dan Pemerintah Belanda tinggal melanjutkan usaha-usaha ini dengan rasional dan sistematis. (Pemerintahan Kolonial Belanda sangat memahami budaya lokal, maka menaklukan pusat, Kesultanan Palembang yang kuat, akan membuat daerah sekitarnya, tanah marga-marga di uluan akan mengakui kekuasaan Belanda juga. Tercatat Belanda hampir tidak perlu mengerahkan kekuatan militernya secara besar-besaran untuk menaklukan daerah uluan, kecuali uluan di dataran tinggi Pasemah. Baca dalam Nanang S. Soetadji. 2000. Sumatera Selatan Melawan Penjajah Abad 19 (Berdasar Catatan Perang Pasemah tahun 1866 oleh Belifante Bersaudara). Jakarta: Millenium Publisher. Begitu menaklukan Kesultanan Palembang, iliran, Belanda tinggal mewarisi sistem pemerintahan yang ada dan tidak mengusik-usik sistem marga yang ada).

Sumber:   Iliran dan Uluan: Dinamika dan Dikotomi Sejarah Kultural Palembang ©Dedi Irwanto M. Santun, Murni, Supriyanto  ,,Hlm. 12-13. Diterbitkan pertama kali dalam bahasa Indonesia oleh Penerbit Eja Publisher, Yogyakarta, Oktober, 2010

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deskripsi Puyang di Sumatera Selatan

Cerita Rakyat Sumsel : Putri Berambut Putih

Cerita Rakyat Sumsel : Bujang Remalun